TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal, berikut ini ketentuan lengkap perjalanan mudik di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian.
1. Angkutan Darat:
Angkutan yang dilarang:
- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil dengan satu orang pendamping
- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat.